Find Us On Social Media :

Corona Membeludak, Balai Kota Bandung Lockdown, Layanan Masyarakat Dilakukan Full via Online

Balai Kota Bandung yang melakukan Lockdown.

Pemberlakuan WFH di Kota Bandung

Ketika jumlah ASN dan Non-ASN yang terpapar COVID-19 terus meningkat, maka dapat memberlakukan keputusan lanjutan pembatasan kegiatan di tempat kerja/perkantoran .

Hal ini dengan memberlakukan WFH bagi seluruh ASN dan Non-ASN.

Pemerintah juga akan terus menutup sementara 100 persen kegiatan dan aktivitas di lingkungan kerja masing-masing.

Baca Juga: PPKM Darurat Akan Diberlakukan di Jawa Bali, Ini Simak Peraturannya

Surat edaran ini mulai berlaku dari 28 Juni 2021 sampai dengan 5 Juli 2021.

Kedepannya, keputusan ini akan dievaluasi kembali sesuai perkembangan kondisi pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Hal ini diharapkan dapat mengurangi kasus positif masyarakat yang terjangkit virus corona dan menghimbau bagi seluruh warga untuk tetap di rumah aja.

-----

Ayo kunjungiadjar.iddan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.