Find Us On Social Media :

PPKM Darurat Akan Diberlakukan di Jawa Bali, Simak Peraturannya

Pemerintah akan segera memberlakukan PPKM darurat, ini bocoran aturannya.

GridKids.id - COVID-19 belum mengalami penurunan, pemerintah berencana menerapkan PPKM Darurat Jawa hingga Bali, Kids.

Untuk yang belum tahu, PPKM adalah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, yang sebelumnya dikenal sebagai PPKM mikro.

Menurut data Satgas Penanganan COVID-19, kasus harian per hari Rabu (30/06/21) mencapai 21.087.

Baca Juga: Di Tengah Gelombang Baru COVID-19 Varian Delta, 6 Negara Ini Justru Sudah Bebas Masker

Dengan penambahan tersebut kasus COVID-19 di Indonesia bertambah 2.178.272.

Dalam PPKM darurat yang akan dilakukan 3-20 Juli 2021, ada sejumlah peraturan yang diubah dari peraturan sebelumnya. 

Perubahan aturan tersebut dimaksudkan untuk menekan penyebaran COVID-19.

Baca Juga: Mengenal Perbedaan Coding dan Programming, Ternyata Keduanya Tak Sama

Lalu, apa saja aturan PPKM Darurat? Yuk, kita cari tahu, Kids.

Aturan PPKM darurat

Sekolah secara daring atau Online

Ketika PPKM darurat diterapkan sekolah tatap muka ditiadakan, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring, Kids.

Work from home

Aturan PPKM mikro sebelumnya, untuk perkantoran zona merah 75 persen work from home (WFH).

Lalu, untuk zona oranye diwajibkan WFH 50 persen.

Baca Juga: Cara Singapura Hidup Bersama dengan COVID-19, Salah Satunya Utamakan Vaksinasi

Namun, dalam PPKM darurat WFH dilakukan 100 persen untuk sektor non essential.

Selain itu, sektor essential dilakukan work from Office (WFO) sebanyak 50 persen dengan protokol kesehatan.

Untuk sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi.

Selain itu, perhotelan non penanganan karantina, hingga industri ekspor, Kids.

Bukan hanya itu, untuk sektor kritikal diperbolehkan WFO 100 persen, Kids.

Sektor kritikal seperti, energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya.

Selain itu ada, objek nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar seperti listrik dan air.

Lalu, serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Baca Juga: Jangan Ditunda Lagi, Ini Berbagai Manfaat Vaksin COVID-19 yang Harus Diketahui

Jam operasional pusat perbelanjaan

Jam operasional sampai 20.00 untuk supermarket, pasar tradisional, toko, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari.

Selain itu, harus ada pembatasan pengunjung sebanyak 50 persen dan protokol kesehatan. 

Lalu, untuk kegiatan mal akan ditutup selama pemberlakukan PPKM Darurat.

Restoran dan rumah makan hanya take away

Dalam PPKM mikro sebelumnya masih diperbolehkan untuk makan di tempat.

Namun, untuk PPKM darurat restoran atau rumah makan hanya menerima delivery/take away. Kids.

Kegiatan beribadah

Dalam PPKM darurat kegiatan beribadah di Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng ditiadakan, Kids.

Kegiatan ibadah bisa dilakukan di rumah atau secara daring. 

Tempat fasilitas umum

Dalam PPKM darurat fasilitas umum seperti area publik, taman umum hingga tempat wisata umum ditutup sementara.

Untuk kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial masyarakat ditutup sementara karena  berpotensi menimbulkan kerumunan.

Baca Juga: 5 Hal yang Harus Dilakukan Usai Vaksinasi COVID-19, Salah Satunya Jangan Langsung Pulang

Transportasi umum

Transportasi umum dalam PPKM darurat dilakukan pembatasan 70 persen.

Untuk perjalanan jauh menggunakan pesawat, bis, dan kereta api wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis 1.

Selain itu, harus disertai tes PCR H-2 untuk pesawat, lalu tes Antigen H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya, Kids.

-----

Ayo kunjungiadjar.iddan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.