Peraturan Pembatasan di 10 Titik
Pembatasan ini akan dimulai pada pukul 21.00 WIB sampai 04.00 WIB dan berlaku mulai Senin (20/6/21).
Pemberlakukan kebijakan ini bersifat situasional.
Artinya, pemerintah akan melihat bagaimana tingkat kepatuhan masyarakat dan penyebaran COVID-19 di ibu kota.
Baca Juga: Kuota Internet Cepat Habis? Jangan Khawatir, Lakukan 3 Cara Ampuh Ini untuk Mengatasinya
Namun yang perlu diingat, pembatasan ini bukanlah lockdown.
Pengendara enggak diperbolehkan masuk pada 10 titik itu di waktu-waktu tersebut. Namun, kendaraan yang keluar dari wilayah itu masih diperbolehkan lewat.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan kalau pembatasan mobilitas dilakukan karena sering terjadi pelanggaran di 10 ruas jalan itu.
-----