Find Us On Social Media :

Dilindungi Pemerintah dan Terancam Punah, Ini Fakta Bunga Edelweis yang Enggak Boleh Asal Dipetik

Bunga Edelweiss

GridKids.id - Apakah kamu pernah melihat Bunga Edelweis atau bunda abadi?

Memiliki kelopak bunga berwarna putih membuat Bunga Edelweis terlihat cantik dan anggun.

Bunga Edelweis biasanya mekar di bulan April-Agustus, hebatnya bunga ini enggak gampang layu, lo.

 

Enggak sembarangan tumbuh, bunga satu ini hanya bisa mekar di daerah dataran tinggi seperti pegunungan.

Di Indonesia kita bisa melihat bunga ini di Gunung Gede, Rinjani, Merbabu, dan Papandayan.

Tahukah kamu mengapa Bunga Edelweis dijuluki sebagai bunga abadi? Yap, karena bunga satu ini memiliki kandungan hormon etilen yang berfungsi agar bunganya enggak gugur.

Dibalik bunganya yang indah, ternyata Bunga Edelweis enggak boleh dipetik, lo.

Ternyata ada alasan yang mendasarinya, lo. Apa itu?

Baca Juga: Wajib Tahu, Ini Deretan Tanaman yang Jadi Incaran Banyak Orang, Ada Favorit Kamu?

Dilindungi Undang-Undang

Ternyata Bunga Edelweis adalah bunga yang dilindungi, sehingga tumbuhan ini enggak boleh dipetik.

Peraturannya tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 pasal 33 ayat (1) dan (2) tentang Konservasi Sumber Daya Hayati Ekosistem.

Menurut Bapak Teguh Wibowo, Ketua Kelompok Tani Edelweiss Hulun Hyang, ada beberapa alasan yang mendasari larangan memetik Bunga Edelweis.

Salah satu alasannya adalah keberadaan bunga yang terletak di kawasan konservasi.

Jadi, menurut undang-undang, segala sesuatu baik hewan maupun tumbuhan yang berada di kawasan konservasi itu dilindungi, Kids.

Sementara itu, Bunga Edelweis hanya ada di kawasan konservasi, sehingga termasuk sebagai tumbuhan yang dilindungi secara undang-undang.

Baca Juga: Stop! Jangan Lakukan Lagi, Benda-Benda Ini Tidak Boleh Diletakkan di Kamar, Ini Berbagai Risikonya

Aturan Ketat dan Sanksi

Secara undang-undang kita enggak boleh memetik Bunga Edelweis.

Aturan larangan tersebut muncul dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Peraturan tersebut menyebutkan secara spesifik bahwa Bunga Edelweis dilindungi, khususnya untuk jenis Anaphalis Javanica.

Jika kita tetap nekat untuk memetik bunga ini siap-siap terkena sanksi, Kids.

Bagi setiap orang yang tertangkap memetik Bunga Edelweis bisa dikenakan hukuman mulai dari pidana maupun denda, lo.

Baca Juga: Selain Membuat Rumah Tampak Cantik, 4 Tanaman Ini Berfungsi Sebagai Pengusir Nyamuk

Terancam Punah

Bunga Edelweis dikenal sebagai bunga abadi karena dapat mekar hingga 10 tahun lamanya.

Enggak heran banyak orang yang menyukai tanaman ini.

Sayangnya karena keunikkannya, bunga cantik ini sering dipetik sehingga kini hampir punah.

Contohnya seperti yang terjadi di daerah Bromo. Edelweis di sana dikabarkan telah punah.

Dulu juga di tahun 1988, sebanyak 636 bunga edelweis diambil dari Taman Nasional Gunung Gede Pangrango.

Padahal tempat itu menjadi salah satu tempat perlingungan terakhir dari bunga ini.

Baca Juga: Jangan Lakukan Lagi, Mengonsumsi 4 Makanan Ini Ternyata Bisa Berdampak Buruk untuk Kesehatan Jantung

-----

Ayo kunjungiadjar.iddan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.