Syarat Pendaftaran PPDB Online 2021 untuk SMP di DKI Jakarta
Inilah syarat pendaftaran PPDB online untuk tahun ajaran 2021/2022 bagi calon peserta didik baru (CPDB) SMP di DKI Jakarta:
1. Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
2. Usia tersebut wajib dibuktikan dengan akte kelahiran atau surat keterangan kelahiran dari pihak berwenang.
3. Sudah menyelesaikan kelas 6 SD atau sederajat yang dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.
4. Tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.
Baca Juga: Jadwal PPDB Online 2021 di DKI Jakarta untuk Semua Jenjang Pendidikan
Ada beberapa jalur seleksi PPDB online untuk SMP, yaitu:
1. Jalur prestasi: seleksi PPDB berdasarkan prestasi akademik maupun non-akademik.
2. Jalur afirmasi: seleksi PPDB berdasarkan status perekonomian keluarga peserta didik.
Jalur pindah tugas orangtua dan anak guru: untuk anak-anak yang orangtuanya pindah tugas dan anak guru yang ingin sekolah di tempat orantuanya bertugas.