GridKids.id - PPDB tahun ajaran 2021/2022 akan segera dilaksanakan, Kids.
O iya, PPDB adalah singkatan dari Penerimaan Peserta Didik Baru.
Nah, untuk PPDB Jakarta, ada persyaratan usia yang harus dipenuhi Calon Peserta Didik Baru (CPBD).
Persyaratan usia tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 32 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis PPDB, tepatnya di Pasal 4 Pergub Nomor 32 Tahun 2021.
Baca Juga: Mengenal Apa Itu PPDB Online 2021, Proses, dan Jalur Seleksinya
Lalu, berapa usia minimal masuk sekolah PAUD, TK, dan SD?
Kemudian, berapa usia maksimal untuk bisa masuk SMP dan SMA?
Yuk, kita simak persyaratan usia PPDB online tahun ajaran 2021/2022 berikut!
Usia Minimal Masuk PAUD PPDB Online Tahun Ajaran 2021/2022
- Usia minimal Taman Penitipan Anak dan Satuan PAUD sejenis: 2-6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
- Usia minimal Kelompok Bermain (KB): 3-4 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
- Usia minimal kelompok A Taman Kanak-Kanak (TK): paling rendah berusia 4 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
- Usia minimal kelompok B Taman Kanak-Kanak (TK): paling rendah berusia 5 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
Baca Juga: Sudah Tahu PPDB From Home? Simak Alurnya Biar Enggak Ketinggalan
Usia Minimal Masuk SD PPDB Online Tahun Ajaran 2021/2022
Untuk bisa mendaftar SD, usia paling rendah adalah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
Usia Maksimal Masuk SMP PPDB Online Tahun Ajaran 2021/2022
Untuk pendaftaran SMP, calon siswa yang dapat mendaftar adalah berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
Selain itu, siswa juga sudah harus menyelesaikan Kelas 6 SD atau sederajat.
Hal itu harus dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.
Usia Maksimal Masuk SMA PPDB Online Tahun Ajaran 2021/2022
Untuk bisa masuk SMA di PPDB online tahun ini, calon siswa berusia maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
Di samping itu, calon siswa juga harus sudah menyelesaikan Kelas 9 SMP atau sederajat yang dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.
Baca Juga: Kapan Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud Akan Diberikan? Ini Jadwalnya
Selain memenuhi persyaratan usia, calon peserta didik baru juga harus terdaftar di Kartu Keluarga (KK) paling singkat satu tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.
O iya, usia calon siswa tersebut harus dibuktikan dengan akte kelahiran atau surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang, Kids.
-----
Teman-teman, kalau ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dan pengetahuan seru, langsung saja berlangganan majalah Bobo dan Mombi SD. Tinggal klik di https://www.gridstore.id