Syarat yang Perlu Diketahui Penumpang
Bagi penumpang kereta api luar kota, akan ada perubahan masa berlaku skrining COVID-19.
Jika dulu hasil skrining berlaku 3x24 jam, kini berubah hanya berlaku hingga 1x24 jam saja.
Hasil skrining yang dimaksud adalah pemeriksaan dengan menggunakan metode RT-PCR, rapid test antigen dan GeNose 19, yang bisa dilakukan di beberapa stasiun kereta api yang sudah ditentukan.
Hasil skrining ini diambil maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan kereta api.
Namun untuk calon penumpang di bawah 5 tahun, enggak diwajibkan untuk melakukan skrining GeNose 19, rapid antigen atau RT-PCR.
Baca Juga: Enggak Semua Makanan Berlemak Berbahaya, Kenali Makanan Berlemak yang Baik untuk Kesehatan