Syarat Melakukan Perjalanan
Di masa pandemi ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk bisa melakukan perjalanan, Kids.
Berdasarkan SE Satgas Nomor 7 Tahun 2021, pelaku perjalanan udara, laut, dan kereta api wajib menyertakan hasil rapid test antigen.
Untuk pelaku perjalanan melalui udara, rapid test antigen dengan hasil negatif berlaku maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Sedangkan pelaku perjalanan laut dan kereta api jarak jauh, hasil rapid test antigen berlaku maksimal sejak 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Baca Juga: Setelah Divaksin COVID-19 Ternyata Kita Masih Bisa Menularkan Virus Corona, Kok Bisa?
Nah, khusus untuk libur panjang, hasil rapid test negatif berlaku untuk 1x24 jam sebelum keberangkatan.
O iya, syarat perjalanan tersebut berlaku bagi setiap pelaku perjalanan atau calon penumpang kecuali anak-anak yang berusia di bawah lima tahun, Kids.
-----
Teman-teman, kalau ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dan pengetahuan seru, langsung saja berlangganan majalah Bobo dan Mombi SD. Tinggal klik di https://www.gridstore.id