Find Us On Social Media :

Wajib Dimiliki Seluruh Anak Indonesia yang Berusia di Bawah 17 Tahun, Apa itu KIA?

Anak-anak Indonesia

Apa Itu KIA?

KIA adalah singkatan dari Kartu Identitas Anak.

Yap, mungkin beberapa sudah akrab, tapi ada pula yang masih asing dengan KIA.

Namun, kalau KTP tentu kamu sudah tahu, dong.

Warga negara Indonesia yang sudah memasuki usia dewasa diwajibkan memiliki tanda pengenal berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Nah, bagi warga negara yang berusia di bawah 17 tahun, disediakan KIA, Kids.

KIA berlaku sejak seseorang lahir sampai nantinya memenuhi syarat untuk membuat KTP.

Baca Juga: Cara Cek NISN Siswa Penerima Dana Program Indonesia Pintar (PIP) 2020

KIA ini wajib dimiliki oleh setiap anak Indonesia supaya bisa mengakses layanan publik secara mandiri.

O iya, KIA dibagi menjadi dua, yakni KIA untuk anak berusia 0-5 tahun dan KIA untuk anak di atas usia lima tahun dan di abwah 17 tahun.

KIA untuk anak di bawah lima tahun enggak perlu menyertakan foto.

Namun, untuk KIA anak berusia di atas lima tahun harus menyertakan foto.