Find Us On Social Media :

Sejarah dan Definisi Hak Veto PBB, Negara Mana Sajakah yang Punya 'Hak Spesial' Ini?

Pertemuan Uni Soviet, Inggris dan Amerika Serikat tahun 1945.

GridKids.id - Kids, apakah kamu pernah mendengar mengenai istilah hak veto?

Hak veto atau veto power dalam Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) merupakan hak istimewa yang dimiliki anggota tetap Dewan Keamanan PBB (DK-PBB).

Mengapa dikatakan hak istimewa?

Baca Juga: Definisi, Tugas, dan Wewenang Dewan Keamanan PBB, Sudah Tahu?

Pasalnya, anggota tetap DK-PBB yang mempunyai hak veto dapat membatalkan keputusan, ketetapan, serta rancangan peraturan yang sudah dirundingkan.

Hak veto sejatinya sudah dilakukan di organisasi internasional sebelum PBB, yakni Liga Bangsa-bangsa (LBB).

Nah, negara mana sajakah yang mempunyai hak "spesial" ini dan bagaimana sejarahnya?

Yuk, simak ulasannya!

Dikutip dari laman resmi PBB, hak veto dimiliki oleh anggota tetap DK-PBB. 5 negara yang memiliki hak veto ini adalah:

1. Amerika Serikat

2. Inggris

3. Rusia

Baca Juga: Walaupun Sudah Merdeka, Keberadaan Negara Ini Statusnya Enggak Diakui Oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa

4. China

5.Perancis

Kelima negara ini dapat membatalkan keputusan yang sudah dirundingkan dan bahkan sudah dihasilkan dalam sidang DK-PBB.Hak veto ini bermula semenjak LBB bubar, Kids. Dahulu, negara dari kubu Sekutu dalam Perang Dunia II sepakat membentuk PBB.

Tiga negara pencetus, yakni Amerika Serikat, Inggris, dan Uni Soviet (saat ini Rusia).

Ketiganya merumuskan dan membentuk PBB di Dumbarton Oaks, Washington, Amerika Serikat pada Agustus-Oktober 1944, dan Yalta pada Februari 1945.

Awalnya, negara-negara kecil enggak setuju mengenai hak veto yang dimiliki oleh lima negara super power (kuat) dalam PBB.Di dalam UN Charter (Piagam PBB), hak veto enggak dijelaskan secara mendalam.

Namun di Pasal 27 tercatat semua urusan prosedural Dewan Keamanan harus diputuskan bersama-sama oleh lima anggota tetap.

Artinya, jika ada satu anggota yang menolak, maka keputusan tersebut enggak bisa dibuat.

Baca Juga: Perbedaan ASEAN, Asian Games, dan SEA Games, Jangan Sampai Tertukar

Dalam perjalanannya, terciptanya anggota terpilih dengan jumlah sepuluh negara dan dipilih oleh Majelis Umum setiap dua tahun sekali.

Sepuluh negara tersebut diberikan hak untuk memilih, diperbolehkan untuk enggak setuju.

Keputusan tersebut dapat disetujui jika memperoleh sembilan suara yang sama dari anggota terpilih.

-----

Teman-teman, kalau ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dan pengetahuan seru, langsung saja berlangganan majalah Bobo dan Mombi SD. Tinggal klik di https://www.gridstore.id