Boleh Mendapatkan Vaksin COVID-19
Pasien COVID-19 yang sudah dinyatakan sembuh sebenarnya boleh mendapatkan vaksin COVID-19.
Walaupun enggak ada di daftar kelompok yang diprioritaskan, tapi penderita COVID-19 yang sudah sembuh bukannya enggak boleh divaksin.
Orang yang sudah sembuh dari COVID-19 boleh divaksin, tapi harus menunggu selama tiga bulan.
Baca Juga: Setelah Divaksin COVID-19 Ternyata Kita Masih Bisa Menularkan Virus Corona, Kok Bisa?
Soalnya, vaksin COVID-19 baru boleh diberikan seenggaknya tiga bulan setelah dinyatakan sembuh.
Dilansir dari Kompas.com, hal tersebut diatur dalam dalam surat edaran terbaru yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan dengan nomor HK.02.02/11/368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 pada Kelompok Sasaran Lansia Komorbid dan Penyintas Covid-19 serta Sasaran Tunda.
Wah, mengapa harus menunggu selama tiga bulan terlebih dahulu, ya?