Enggak Boleh Dipelihara
Pernahkah kamu mendengar tentang ikan aligator?
Yap, ikan aligator adalah ikan yang dilarang di Indonesia, Kids.
Ikan tersebut dilarang karena dianggap bisa membahayakan ekosistem.
Larangan atas ikan aligator tersebut bahkan diatur dalam undang-undang, lo, yakni Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009.
Selain itu, hal tersebut juga diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41 tahun 2014.
Baca Juga: Waspada, Ikan di Akuarium Juga Bisa Mengalami Keracunan, Ini Penyebabnya
Intinya, ikan aligator enggak boleh dipelihara, diperjualbelikan, dan dilepasliarkan di wilayah Indonesia, Kids.
Kalau tertangkap memelihara ikan ini, bisa mendapatkan hukuman pidana dan denda.
O iya, jika menemukan jenis ikan ini, bisa diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
Selain itu bisa juga diserahkan ke Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM).