Find Us On Social Media :

Isi Aturan Jateng di Rumah Saja, Akan Diberlakukan Akhir Pekan Ini

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo merilis kebijakan Jateng di Rumah Saja demi tekan kasus virus corona di Jawa Tengah.

5. Mendorong Penurunan Tingkat Kasus Kematian COVID-19

Dalam rangka mendorong penurunan tingkat kasus kematian COVID-19, Bapak Ganjar mengimbau dua hal.

Pertama, percepatan penambahan ketersediaan Tempat Tidur (TT) Isolasi dan TT ICY untuk penanganan COVID-19 di rumah sakit.

Baca Juga: Syarat dan Harga Tes GeNoSe C19, Tes Virus Corona Jenis Baru yang Lebih Murah

Rumah sakit yang dimaksud tersebut adalah baik milik pemerintah maupun swasta dengan proporsi aman, yakni TT isolasi minimal 30 persen dari ketersediaan TT dan ketersediaan TT ICU minimal 15 TT.

Kedua, peningkatan pengoperasionalan tempat isolasi khusus atau terpusat bagi warga yang menderita COVID-19 tanpa gejala atau gejala ringan untuk dikelola sesuai ketentuan yang berlaku.

Tempat isolasi tersebut bisa menggunakan fasilitas dan aset pemerintah dan hotel.

Itulah beberapa isi aturan Jateng di Rumah Saja yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 443.5/0001933, Kids.