Find Us On Social Media :

Apakah Wajib Rapid Test atau PCR Jika Ingin Bepergian Menggunakan Kereta Api?

Calon penumpang kereta api (ilustrasi)

GridKids.id - Di masa pandemi COVID-19 yang masih melanda ini, ada berbagai peraturan baru yang diterapkan untuk mencegah meluasnya penyebaran virus corona penyebab COVID-19, Kids.

Salah satunya adalah peraturan tentang penerapan protokol kesehatan yang ketat dan syarat pelampiran hasil rapid test atau PCR jika hendak bepergian menggunakan transportasi umum.

Nah, jika hendak bepergian menggunakan kereta api, apakah kita wajib melakukan rapid test atau PCR dulu?

Apakah seluruh perjalanan kereta api mensyaratkan calon penumpang untuk melampirkan hasil rapid test atau PCR?

Kita cari tahu jawabannya supaya enggak keliru saat hendak melakukan perjalan menggunakan sarana transportasi umum kereta api, yuk!

Baca Juga: Penumpang Kereta Api Bisa Rapid Test di Stasiun, Ini Harga dan Daftar Stasiun yang Buka Layanan Rapid Test

Syarat Lampiran Hasil Rapid Test atau PCR

Berdasarkan surat edaran Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 yang dilansir dari Kompas.com, pengguna transportasi umum harus menunjukkan lampiran surat keterangan hasil negatif PCR, non reaktif rapid test atau surat keterangan bebas influenza dari dokter rumah sakit atau puskesmas, jika enggak tersedia layanan PCR atau rapid test di daerahnya.

Akan tetapi, persyaratan tersebut dikecualikan untuk perjalanan kereta komuter dan dalam wilayah atau kawasan aglomerasi, Kids.

Jadi, jika hendak bepergian menggunakan kereta api, terutama kereta api jarak jauh kita memang harus melampirkan hasil rapid test atau PCR dengan hasil non reaktif atau negatif.

Baca Juga: Negara di Dunia dengan Jumlah Tes COVID-19 Terbanyak dan Tersedikit

Lalu, untuk beberapa kereta api, kita enggak diwajibkan untuk memenuhi syarat tersebut.

Nah, enggak perlunya penumpang menyertakan hasil rapid test tersebut sesuai peraturan yang tertuang dalam SE Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 No. 9 Tahun 2020 dan SE Kemenhub DJKA No. 14 Tahun 2020.

Namun begitu, protokol kesehatan tetap diberlakukan secara ketat, Kids. Di antaranya adalah suhu badan maksimal 37,3 derajat celcius, kondisi penumpang dalam keadaan sehat, menggunakan masker, dan disarankan untuk memakai baju lengan panjang.

Berikut ini daftar kereta api aglomerasi dan kereta api lokal yang enggak mewajibkan syarat hasil rapid test atau PCR.

Daftar KA Aglomerasi

- Kamandaka: Purwokerto-Tegal-Semarang Tawang (PP)

- Joglosemarkerto: Solo Balapan-Yogyakarta-Purwokerto-Tegal-Semarang Tawang-Solo Balapan (PP)

- Kaligung: Cirebon Prujakan-Brebes-Tegal-Semarang Poncol (PP)

- Kuala Stabas: Tanjung Karang-Baturaja (PP)

Daftar KA Lokal

- Siliwangi: Sukabumi-Cipatat (PP)

- Komuter: Surabaya Kota-Bangil (PP)

- Jenggala: Sidoarjo-Mojokerto (PP)

- Ekonomi Lokal: Surabaya Kota-Kertosono (PP)

- Lokal Merak: Merak-Rangkasbitung (PP)

- Pandanwangi: Jember-Ketapang (PP)

- Bandung Raya Ekonomi: Kiaracondong-Padalarang (PP)

- Bandung Raya Ekonomi: Cicalengka-Kiaracondong (PP)

Baca Juga: Semakin Bertambah, Ini Update 28 Wilayah yang Masuk Zona Merah COVID-19 di Indonesia

- Bandung Raya Ekonomi: Cicalengka-Purwokerto (PP)

- Cibatuan: Padalarang-Cibatu (PP)

- Cibatuan: Purwakarta-Cibatu (PP)

- Prameks: Solo Balapan-Yogyakarta-Kutoarjo (PP)

- Kedung Sepur: Semarang Poncol-Ngrombo (PP)

- Tumapel: Surabaya Gubeng-Malang (PP)

- Dhoho Penataran: Surabaya Kota-Kertosono-Blitar-Malang (PP)

- Penataran Dhoho: Surabaya Kota-Blitar-Kertosono (PP)

- Dhoho: Blitar-Kertosono-Surabaya Kota (PP)

- Penataran: Surabaya Kota-Blitar (PP)

- Bandara YIA: Yogyakarta-Kebumen (PP)

- Sri Lelawangsa: Medan-Binjai (PP)

- Sibinuang: Padang-Naras (PP)

Baca Juga: Apa Itu Pandemic Fatigue? Bisa Menimpa Siapa Saja di Masa Pandemi COVID-19 yang Tak Kunjung Usai Ini

-----

Teman-teman, kalau ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dan pengetahuan seru, langsung saja berlangganan majalah Bobo dan Mombi SD. Tinggal klik dihttps://www.gridstore.id