GridKids.id - Mulai hari ini, Senin (12/10/2020), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.
PSBB transisi ini akan berlaku selama dua minggu, yakni mulai tanggal 12 hingga 25 Oktober 2020 mendatang, Kids.
Sebelumnya, pemerintah menerapkan PSBB ketat selama dua pekan, yakni pada 13-27 September 2020.
Baca Juga: 10 Wilayah di Indonesia dengan Kasus COVID-19 Terendah, Daerah Tempat Tinggalmu Termasuk?
PSBB yang diperketat tersebut kemudian diperpanjang selama dua minggu, mulai 28 September hingga 11 Oktober 2020.
Nah, saat ini PSBB kembali dilonggarkan karena kasus aktif COVID-19 di Jakarta selama PSBB ketat kemarin dinilai melambat.
Lalu, bagaimana dengan sekolah di masa PSBB transisi ini, ya?
Simak aturan untuk sekolah di masa PSBB transisi di Jakarta berikut ini, yuk!
Sekolah Belum Diizinkan Tatap Muka
Menurut Ibu Susi Nurhati, Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta, sekolah belum bisa dilakukan secara tatap muka selama masa PSBB transisi, Kids.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Ibu Nahdiana juga menegaskan bahwa kegiatan belajar mengajar masih dilakukan jarak jauh selama PSBB masa transisi.
Di masa PSBB transisi beberapa sektor memang sudah diperbolehkan untuk kembali buka.
Baca Juga: Apa Itu Badai Sitokin? Gejala yang Bisa Sebabkan Kematian pada Pasien COVID-19
Namun, sekolah enggak termasuk. Jadi, untuk pembelajaran belum dilakukan di sekolah, Kids.
Ibu Nahdiana menyampaikan bahwa sekolah akan kembali dibuka jika kasus COVID-19 di Ibu Kota dinilai telah aman dan terkendali.
Nah, nantinya pihaknya akan mengeluarkan surat edaran secara resmi terkait hal tersebut, Kids.
Aturan Protokol Kesehatan
Untuk saat ini, kegiatan belajar dan mengajar memang belum bisa dilaksanakan di sekolah.
Namun, perlindungan kesehatan di lingkungan sekolah telah diatur, Kids.
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 101 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 telah dijelaskan mengenai aturan perlindungan kesehatan masyarakat di lingkungan sekolah.
Baca Juga: Apakah Masih Bisa Tularkan Virus Corona Meski Sudah Sembuh dari COVID-19?
Beberapa aturan di antaranya adalah kewajiban diterapkannya protokol kesehatan di lingkungan atau institusi pendidikan lain.
Selain itu, mewajibkan peserta didik dan tenaga mengajar memakai masker, mengukur suhu tubuh, dan sebagainya.
-----
Teman-teman, kalau ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dunia satwa dan komik yang kocak, langsung saja berlangganan majalah Bobo, Mombi SD, NG Kids dan Album Donal Bebek. Tinggal klik di https://www.gridstore.id