GridKids.id - Untuk mempertingati Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-75, Bank Indonesia (BI) menerbitkan uang rupiah edisi khusus.
Pada Senin (17/8/2020), BI menerbitkan uang lembaran Rp 75.000.
Rupanya, hal ini jadi momen yang sangat langka, lo, mengingat Bank Indonesia biasanya mengeluarkan rupiah edisi khusus cuma berbentuk koin.
Tercatat, BI sudah mengedarkan uang edisi khusus peringatan kemerdekaan RI sebanyak 4 kali.
Pencetakan uang edisi khusus pertama kali dibuat untuk memperingati HUT ke-25 RI tahun 1970, diikuti HUT ke-45 RI tahun 1990, dan HUT ke-50 RI tahun 1995.
Seiring diedarkannya uang rupiah khusus untuk memperingati kemerdekaan ke-75 tahun RI, ada berapa fakta-fakta menarik yang ditemukan.
Berikut ini fakta-fakta menarik yang Kompas.com rangkum:
1. Bisa untuk Transaksi
Uang rupiah edisi Kemerdekaan ke-75 tahun RI ini dicetak sangat terbatas, yaitu cuma 75 juta lembar.
Terbatasnya cetakan membuat banyak masyarakat beranggapan uang cuma bisa disimpan untuk koleksi.
Dalam arti lain, uang rupiah edisi khusus ini enggak bisa digunakan untuk bertransaksi.
Namun, hal itu dibantah oleh Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI, Bapak Onny Widjanarko.
Beliau mengatakan, uang tersebut sah untuk digunakan bertransaksi.
Adapun saat peluncuran rupiah edisi khusus, Senin (17/8/2020), Gubernur Bank Indonesia Bapak Perry Warjiyo juga menyatakan hal serupa. Uang edisi khusus merupakan alat pembayaran yang sah.
Beliau juga menyebut, pengeluaran dan pengedaran uang peringatan kemerdekaan merupakan bagian dari pencetakan uang tahun anggaran tahun 2020, sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Perencanaannya sudah dimulai sejak 2018, dengan mendasarkan pada ketentuan dan tata kelola pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang.
Uang peringatan kemerdekaan ini secara resmi dikeluarkan dan diedarkan sebagai alat pembayaran yang sah tanggal 17 Agustus 2020.
Baca Juga: Dari Koin Bernilai 200 Rupiah sampai 850 Ribu, Inilah Daftar Uang Edisi Khusus Kemerdekaan Indonesia