Find Us On Social Media :

Perjalanan dalam Negeri Wajib Isi e-HAC, Apa Itu dan Bagaimana Cara Mendapatkannya?

Perjalanan dalam negeri harus mengisi e-HAC.

Apa Itu e-HAC?

E-HAC atau electronic-Health Alert Card merupakan Kartu Kewaspadaan Kesehatan versi modern dari kartu manual yang sempat digunakan sebelumnya.

“Fungsinya untuk pengawasan pelaku perjalanan yang datang dari daerah terjangkit baik internasional dan domestik,” jelas dr I Made Yosi Purbadi Wirentana selaku Kepala Seksi Karantina Kesehatan Wilayah dan Pos Lintas Batas Darat Kemenkes saat dihubungi Kompas.com, Selasa (14/7/2020).

Ia menjelaskan, e-HAC ditujukan bagi semua pelaku perjalanan internasional dan domestik selama masa pandemi COVID-19.

“Wajib untuk semua pelaku perjalanan, baik internasional maupun domestik,” jelas dokter Made.

Ia juga menjelaskan, e-HAC diperlukan untuk semua pelaku perjalananan baik udara, pelabuhan, maupun untuk pos lintas batas darat negara.

Lebih lanjut, pihaknya menyampaikan, e-HAC sudah disosialisasikan per tanggal 1 Mei 2020.

Sementara itu, melansir dari Panduan Pengguna Aplikasi E-HAC, sistem ini dikembangkan oleh Kemenkes, dalam hal ini Direktorat Surveilans dan Karantina Kesehatan, Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit.

Disebutkan kalau Sistem Health Alert Card (HAC) diharapkan bisa mendukung kemudahan akses pelayanan kepada semua calon penumpang.

Tujuannya, untuk didata sebagai kontrol bagi negara terhadap risiko terjadinya penyebaran penyakit yang dibawa oleh penumpang.

Baca Juga: Perlu Perjalanan Selama 3 Hari dari Desa ke Rumah Sakit Terdekat, Hampir Setengah Populasi Suku Pedalaman Ini Sudah Terinfeksi Covid-19