GridKids.id - Pemerintah mengganti istilah orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), dan orang tanpa gejala (OTG) dengan sejumlah definisi baru.
Inilah pengganti istilah ODP, PDP, dan OTG.
Selain itu, ada juga beberapa istilah atau penyebutan lain terkait virus corona COVID-19.
Penggantian Istilah
Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
Dalam Kepmen yang ditandatangani pada 13 Juli 2020 tersebut, Menkes Terawan mengganti istilah ODP, PDP, dan OTG.
Dikutip dari lembaran Kepmenkes tersebut, Selasa (14/7/2020), ODP berubah istilahnya menjadi kontak erat, PDP menjadi kasus suspek, dan OTG menjadi kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik).
Nah, inilah rincian definisi operasional yang baru menurut Kepmenkes:
Baca Juga: Singkatan dari ODP, PDP, Social Distancing yang Perlu Kamu Ketahui