Penggunaan kantong plastik sekali pakai dilarang baik di pusat perbelanjaan, toko swalayan, maupun pasar rakyat.
Larangan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.
Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Bapak Andono Warih, selama PSBB telah terjadi peningkatan aktivitas belanja online menggunakan kantong plastik.
O iya, menurut catatan, sebanyak 34 persen sampah yang ada di TPST Bantargebang adalah sampah plastik dan kantong kresek, Kids.
TPST adalah singkatan dari tempat pembuangan sampah terpadu.
Padahal sampah plastik membutuhkan waktu yang sangat lama untuk dapat terurai secara alami.
Oleh karena itu pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat diimbau untuk beralih menggunakan kantong belanja ramah lingkungan, Kids.