Find Us On Social Media :

Jangan Sampai Enggak Tahu, Simak Apa Saja yang Boleh dan Enggak Boleh Dilakukan Selama PSBB Masa Transisi Jakarta

PSBB masa transisi diterapkan di Jakarta.

GridKids.id - PSSB di wilayah ibu kota kembali diperpanjang oleh Bapak Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta.

Namun, enggak seperti sebelum-sebelumnya, Bapak Anies menyatakan bahwa PSBB kali ini adalah masa transisi.

Di akhir Juni nanti, PSBB masa transisi fase I ini akan dievaluasi, Kids.

Baca Juga: Jakarta Disebut Mulai Masuki PSBB Masa Transisi, Ternyata Ini Maksudnya

Dilansir dari Kompas.com, selama masa transisi ini, ada ketentuan baru dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tentang apa yang boleh dilakukan dan yang enggak diperbolehkan oleh warga.

Kita simak ketentuan-ketentuannya, yuk!

Kunjungan dan Kegiatan di Luar Rumah

Selama masa transisi kita diperbolehkan menerima tamu di rumah, Kids.

Namun, jumlah tamu yang datang tetap harus dibatasi supaya tetap bisa menjaga jarak aman satu sama lain.

Kemudian, aktivitas di luar rumah juga boleh dilakukan bagi orang yang sehat.

Tapi, setiap warga yang pergi ke luar rumah tetap harus mengenakan masker.

Kalau nekat enggak pakai masker, maka bisa terancam denda sebesar Rp 250.000.

Baca Juga: Perbedaan PSBB dan PSBL yang Sebaiknya Kita Ketahui, Ini Penjelasannya

Saat masa transisi, warga juga sudah diperbolehkan makan di restoran, nih.

Restoran sudah diperbolehkan untuk menyediakan fasilitas makan di tempat mulai 8 Juni kemarin, Kids.

Akan tetapi, jumlah pengunjung yang boleh makan di tempat dalam satu waktu masih dibatasi, yakni 50 persen dari jumlah biasanya.

O iya, selama masa transisi ini, restoran masih dilarang untuk menyajikan makanan secara prasmanan.

Aktivitas di Tempat Umum

Selain diperbolehkan untuk ke luar rumah dan makan di restoran, warga juga diperbolehkan untuk beribadah di rumah ibadah.

Mulai 5 Juni kemarin, Pemprov DKI sudah memperbolehkan warga kembali beribadah di rumah ibadah seperti masjid, gereja, kelenteng, pura, dan lainnya.

Namun, peribadatan harus dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah Covid-19.

Warga juga sudah diperbolehkan untuk olahraga di luar ruangan. Tapi kapasitas pengunjung tetap dibatasi maksimal 50 persen dari jumlah daya tampung normal.

O iya, meski aktivitas olahraga sudah diperbolehkan, acara keolahragaan yang mengundang penonton belum diizinkan, Kids.

Baca Juga: Sudah Tahu PPDB From Home? Simak Alurnya Biar Enggak Ketinggalan

Selain itu, warga yang sehat juga sudah diperbolehkan untuk berkunjung ke tempat rekreasi baik indoor maupun outdoor.

Tempat wisata seperti pantai boleh mulai dibuka pada 13-14 Juni, sementara kebun binatan boleh buka mulai 20-21 Juni mendatang.

Namun, khusus untuk warga lanjut usia (lansia), ibu hamil, dan anak-anak masih dilarang berkunjung ke tempat-tempat rekreasi tesebut selama PSBB masa transisi, Kids.

Soalnya, menurut Bapak Anies, mereka belum boleh berkegiatan selama masa transisi karena termasuk dalam kategori yang rentan terpapar Covid-19.

Penggunaan Sarana Transportasi

Ketentuan penggunaan kendaraan pribadi untuk bepergian sudah enggak dibatasi selama penumpangnya masih satu keluarga.

Nah, kalau bukan satu keluarga, maka penumpang kendaraan pribadi masih dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas tempat duduk.

Begitu pula dengan transportasi umum, Kids. Maksimal boleh diisi maksimal sebanyak 50 perseb dari total kapasitas.

Selama masa transisi ojek online juga diperbolehkan untuk mengantar penumpang sejak 8 Juni kemarin.

Baca Juga: Mulai Banyak Digunakan, Apa Itu Face Shield? Berikut Ini Kelebihan dan Kelemahannya

Namun demikian, ojek harus beroperasi dengan melaksanakan protokol kesehatan yang telah ditentukan, Kids.

Acara-Acara Besar

Berbagai aktivitas yang sebelumnya dilarang pada masa penerapan PSBB saat ini memang mulai dilonggarkan.

Tapi, tetap ada protokol kesehatan yang harus dipatuhi dan beberapa kegiatan yang masih dilarang selama PSBB masa transisi diberlakukan di Jakarta, Kids.

Misalnyam acara resepsi pernikahan, sunatan, festival rakyat, pasar malam, dan lain sebagainya yang sifatnya mengumpulkan banyak orang.

Aktivias Perkantoran dan Akses Keluar Masuk Jakarta

Mulai 8 Juni kemarin, aktivitas perkantoran di Jakarta sudah bisa kembali dibuka.

Tapi, karyawan yang bekerja di kantor dibatasi maksimal 50 persen dari total karyawan.

O iya, perusahaan juga harus membagi jam kerja karyawan yang bekerja di kantor supaya enggak menumpuk pada satu waktu, Kids.

Kemudian, seperti telah banyak diketahui selama PSBB kemarin akses keluar masuk wilayah Jakarta dibatasi.

Nah, selama masa PSBB transisi ini, akses tersebut juga masih tetap dibatasi, lo.

Orang yang keluar atau masuk wilayah Jakarta wajib memiliki surat izin keluar masuk.

Baca Juga: Apa Itu SIKM? Ini Kepanjangan SIKM dan Penjelasannya Terkait Virus Corona di Indonesia

Pemprov DKI Jakarta akan tetap memeriksa kepemilikan SIKM di wilayah perbatasan hingga status bencana non-alam Covid-19 sebagai bencana nasional ini berakhir, Kids.

O iya, bagi kakak-kakak karyawan yang masih berada di daerah dan harus bekerja di kantor bisa mengajukan SIKM untuk masuk Jakarta, lo.

Cara mengajukan SIKM bisa diketahui dengan mengakses situs web corona.jakarta.go.id.

Di laman tersebut, cukup klik menu "Izin Keluar-Masuk Jakarta".

Nah, nantinya seluruh persyaratan dan cara pengajuan SIKM bisa dilihat di situs web tersebut.

-----

Teman-teman, kalau ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dunia satwa dan  komik yang kocak, langsung saja berlangganan majalah Bobo, Mombi SD, NG Kids  dan Album Donal Bebek. Tinggal klik di https://www.gridstore.id