Apa itu SIKM?
SIKM adalah Surat Izin Keluar/Masuk yang diterbitkan untuk mencegah kemungkinan melonjaknya kasus baru infeksi virus corona (Covid-19).
Surat ini memungkinkan orang-orang yang tinggal di luar Jabodetabek untuk masuk ke Jakarta.
Namun, enggak semua orang bisa masuk dengan bebas seperti saat kondisi normal, Kids.
Ada beberapa persyaratan tentang siapa saja yang bisa mengantongi SIKM.
Dilansir dari Kompas.com, berikut ini kategori yang bisa mendapatkan SIKM:
Baca Juga: Kepanjangan KLB, PKM, PSBB yang Diterapkan di Indonesia, Wajib Tahu
1. Pekerja harian/pengusaha/orang asing yang lokasi kerjanya di Jakarta, namun tinggal di luar Jabodetabek (SIKM perjalanan berulang).
2. Pekerja/pengusaha yang tinggal di luar Jabodetabek dan harus perjalanan dinas ke Jakarta (SIKM perjalanan sekali).
3. Warga dengan kebutuhan mendesak (SIKM perjalanan sekali) yang mencakup pasien gawat darurat kesehatan, dan kondisi darurat lain seperti kerabat sakit keras atau meninggal.
Nah, SIKM ini bisa diajukan secara online di kota asal setiap kategori orang yang memenuhi syarat tersebut, Kids.