GridKids.id - Pada artikel sebelumnya, kita telah menjawab pertanyaan tentang keuntungan menjadi anggota koperasi.
Nah, dalam materi Ekonomi kelas XI SMA terdapat pertanyaan "Apa perbedaan koperasi dengan badan usaha lain?"
Koperasi merupakan salah satu bentuk organisasi ekonomi yang telah ada di Indonesia selama bertahun-tahun.
Koperasi juga telah membuktikan diri sebagai alat yang efektif dalam memajukan kesejahteraan ekonomi masyarakat.
Melansir dari kemdikbud.go.id, UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1 menyatakan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan.
Sementara badan usaha diartikan sebagai kesatuan yuridis atau hukum, teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.
Diketahui dalam suatu badan usaha dan berbagai lembaga keuangan menjadi komponen penting untuk menggerakkan roda perekonomian.
Suatu negara atau daerah harus memiliki badan usaha karena untuk membuka lapangan kerja hingga meningkatkan pendapatan masyarakat.
Yuk, kita cari tahu sama-sama apa saja perbedaan koperasi dan badan usaha ya, Kids!
Perbedaan Koperasi dan Badan Usaha
1. Tujuan
Baca Juga: Sumber Permodalan yang Digunakan dalam Koperasi, Ekonomi Kelas XI SMA
Source | : | kemdikbud.go.id |
Penulis | : | Rizky Amalia |
Editor | : | Grid Kids |
Komentar