GridKids.id - Kids, sebelumnya kita sudah mempelajari arti Bentuk dan Kedaulatan Negara.
Bentuk kedaulatan Indonesia dijelaskan dalam UUD 1945, bab "Bentuk dan Kedaulatan".
Sekarang kita pahami bentuk dan kedaulatan Indonesia sebagai negara kesatuan, yuk!
Bentuk negara yang dianut oleh Indonesia sejak Proklamasi Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 1945 adalah kesatuan.
NKRI adalah negara yang berbentuk kesatuan dengan bentuk pemerintahan republik dengan nama negara Indonesia.
Sesuai ketentuan UUD NRI Tahun 1945 Pasal 1 ayat (1) : “Negara Indonesia ialah negara kesatuan, yang berbentuk republik”,
dan ayat (2) :”Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang Undang Dasar”.
Kedaulatan di tangan rakyat, artinya Indonesia menganut sistem demokrasi dalam menjalankan pemerintahannya.
Dalam negara demokrasi kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat.
Bentuk negara kesatuan ini ditegaskan dalam pasal 1 ayat 1 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945), yaitu Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.
Baca Juga: Materi PPKN Kelas 8: Pengertian Kedaulatan Negara dan Macam-macamnya
Oleh karenanya, seluruh wilayah Indonesia merupakan satu kesatuan.
Dikutip situs Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dalam UUD 1945 pasal 18 ayat:
(1) Menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia terbagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu terbadi atas kota dan kabupaten yang masing-masing kota, kabupaten dan provinsi tersebut memilki pemerintahan daerah yang diatur dengan Undang-Undang.
Ayat (2) Ayat Negara Kesatuan Republik Indonesia terbagi atas daerah provinsi dan daerah provinsi tersebut terbagi atas kabupaten dan kota, yang setiap provinsi, kabupaten serta kota tersebut memiliki pemerintahan daerah yang diatur dalam Undang-Undang.
Ayat (3), Pemerintahan Daerah Provinsi, daerah kabupaten dan kota mengatur dengan menjalankan sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi.
Tugas pembantuan Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten serta kota mempunyai DPRD yang anggotanya dipilih dari pemilihan umum (Pemilu).
Ayat (4) Gubernur, Bupati dan Walikota adalah kepala pemerintahan masing-masing daerah provinsi, kabupaten dan kota yang dipilih dengan cara demokrasi.
Ayat (5) Pemerintahan dearah menjalankan otonomi dengan seluasnya kecuali bidang pemerintahan yang oleh undang-undang ditetapkan menjadi bidang pemerintah pusat.
Ayat (6) Pemerintah daerah memiliki hak menentukan peraturn daerah dan peraturan-peraturan lain untuk menjalankan otonomi dan tugas pembantuan.
Ayat (7) Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam Undang-Undang.
Pada akhirnya, praktik pelaksanaan negara kesatuan dengan sistem desentralisasi ini guna mewujudkan tujuan bernegara.
Baca Juga: 4 Jenis Kedaulatan Menurut Jean Biden, dari Permanen hingga Tidak Terbatas
Tujuan bernegara tertulis dalam alinea IV Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, yaitu:
melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta dalam melaksanakan ketertiban dunia.
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kompas.com,kemendikbud.go.id |
Penulis | : | Corry Samosir |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar