Menurut Prof. Dr. Notonegoro, kewajiban adalah adalah sebuah beban memberikan suatu hal yang sudah semestinya diberikan oleh pihak tertentu.
Pada prinsipnya, kewajiban bisa dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.
Menurut Prof. Soerjono Soekanto, kewajiban terbagi menjadi 5, yaitu:
1. Kewajiban mutlak: Kewajiban terhadap diri sendiri.
2. Kewajiban publik: Kewajiban mematuhi peraturan atau hukum yang berhubungan dengan kepentingan publik.
3. Kewajiban positif: Kewajiban menghendaki untuk melakukan sesuatu.
4. Kewajiban universal (umum): Kewajiban yang berlaku secara umum atau berlaku untuk seluruh warga negara tak terkecuali.
5. Kewajiban primer: Kewajiban yang dilakukan sehari-hari, berhubungan dengan orang sekitar dan bukan suatu kewajiban yang berhubungan dengan hukum.
Menurut John Salmond, kewajiban adalah suatu hal yang harus dikerjakan oleh seseorang.
Kalau enggak melakukan suatu hal tersebut, maka orang tersebut akan memperoleh sanksi.
Menurut George Nathaniel Curzon, kewajiban adalah suatu tindakan yang harus dikerjakan dan diselesaikan. Kewajiban terbagi jadi 5 jenis, yaitu:
Baca Juga: 16 Contoh Hak dan Kewajiban sebagai Warga Negara Indonesia, Apa Saja?
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Danastri Putri |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar