Ciri-Ciri Firma
1. Tanggung jawab ditanggung semua anggota firma.
2. Jenis usaha firma umumnya didirikan dalam jangka waktu yang terbatas.
3. Memakai nama perusahaan yang disetujui oleh semua anggota.
4. Keuntungan dan kerugian dibagi rata dengan anggota firma.
5. Semua anggota firma aktif dalam kegiatan usaha.
6. Kekayaan perusahaan dimiliki bersama.
7. Jika ada anggota yang keluar firma dianggap bubar dan diperbolehkan memasukkan anggota baru.
Jenis-Jenis Firma
Baca Juga: Pengertian dan Contoh Kegiatan Ekonomi Kreatif
1. Firma Jasa
Penulis | : | Heni Widiastuti |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar