GridKids.id - Apakah kamu tahu apa itu Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)?
Beberapa hari terakhir istilah tersebut muncul setelah artis Kak Baim Wong berencana mendaftarkan Citayam Fashion Week (CFW) sebagai HAKI.
HAKI yang dimaksud untuk memperoleh perlindungan hukum atas karya atau kekayaan intelektual yang dimiliki seseorang, kelompok, hingga perusahaan.
Lantas apa itu HAKI yang sedang ramai diperbincangkan?
Yuk, kita cari tahu.
1. Pengertian Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
Menurut Ibu Sri Mulyani dalam jurnal Pengembangan Hak Kekayaan Intelektual sebagai Collateral (Agunan), HAKI adalah:
"Hak kekayaan intelektual merupakan hak eksklusif yang diberikan negara kepada kreator, inventor, atau pendesain atas hasil kreasi atau temuannya yang memiliki nilai komersial, baik langsung secara otomatis maupun melalui pendaftaran pada instansi terkait, sebagai bentuk penghargaan atau pengakuan hak yang patut diberikan perlindungan hukum."
Pada intinya, HAKI atau kekayan intelektual bertujuan memperoleh perlindungan atas karya atau kekayan intelektual yang dimiliki.
Baca Juga: 7 Manfaat Melipat Kertas untuk Anak, dari Melatih Fokus hingga Kreativitas
HAKI sendiri dibagi menjadi dua yaitu:
• Hak cipta
Hak cipta merupakan hak ekslusif yang diperoleh pemilik karya atau pencipta guna mengumumkan atau memperbanyak karya yang ia buat.
Selain itu, memberi izin untuk mengurangi pembatasan berdasarkan undang-undang yang berlaku.
• Hak kekayaan industri
Hak kekayaan industri akan mengatur suatu hal yang dimiliki industrian.
Nah, hak kekayaan industri seperti hak paten, merek, desain industri, dan lainnya.
2. Tujuan hak kekayaan intelektual
Baca Juga: Tak Cuma Jadi Media Kreativitas, Ini 6 Manfaat Melukis untuk Anak-Anak
Secara umum tujuan HAKI atau kekayan intelektual ialah mendorong terciptanya inovasi serta kreativitas masyarakat.
Adanya HAKI membuat masyarakat tak perlu takut berinovasi guna mengembangkan kreativitas.
Ini karena, ide atau kreasi yang dibuat oleh sesorang akan mendapatkan perlindungan dari HAKI, jika karya ditiru akan berhadapan dengan hukum.
.
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Febryan Kevin |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar