GridKids.id - Apa kamu tahu pengertian dari keadilan? hal tersebut merupakan materi PPKN kelas 7 SMP.
Keadilan merupakan hal yang tak memihak atau berat pada satu pihak atau kelompok tertentu.
Secara umum keadilan bisa terlihat dari sifat, perbuatan, perlakuan dan lain sebagainya.
Lantas, apa pengertian keadilan? Yuk, kita cari tahu.
1. Arti keadilan
Keadilan adalah setiap orang harus diperlakukan sesuai dengan hak-haknya dan enggak diperlakukan secara sewenang-wenang.
Selain itu, keadilan juga bisa dilihat dari sudut pandang hukum yang berati semua orang akan mendapatkan hak dan diperlakukan secara sama di hadapan hukum.
Secara umum, hukum berfungsi untuk melindungi hak masyarakat agar terciptanya keadilan.
Selain itu, setiap orang wajib mematuhi hukum yang berlaku pada suatu wilayah.
Baca Juga: Mengenal Tujuan Dibentuknya PPKI, Materi PPKN Kelas 7 SMP Tabel 1.3
2. Nilai-nilai keadilan
• Keadilan distributif
Keadilan distributif ialah keadilan antara negara serta warganya, Kids.
Negara perlu memenuhi keadilan masyakarat seeperti kesejahteraan bantuan, subsidi, serta kesempatan hidup layak.
• Keadilan komutatif
Secara umum, keadilan komutatif ialah hubungan keadilan antarwarga secara timbal balik, Kids.
Contoh keadilan komutatif ialah bersikap adil kepada setiap orang.
Keadilan komutatif bukan hanya mendapatkan haknya saja, karena harus menerima sanksi atau hukuman jika melakukan pelanggaran.
Seperti pejabat yang melakukan korupsi maka harus di hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca Juga: Mengenal Sejumlah Tokoh Perumus Pancasila, Materi PPKN Kelas 7 SMP
• Keadilan legal
Keadilan legal merupakan keadilan warga negara dan negara, Kids.
Secara umum, negara perlu memenuhi keadilan dengan mematuhi peraturan yang berlaku.
Pertanyaan: Apa saja nilai-nilai keadilan? |
Petunjuk: cek halaman 2-3 |
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Penulis | : | Febryan Kevin |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar