GridKids.id - Pemerintah povinsi Jawa Tengah resmi membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 untuk jenjang SMA per hari Rabu (15/6/2022).
Siswa dan siswi yang akan mendaftar PPDB 2022 Jawa Tengah bisa mengakses ppdb.jatengprov.go.id.
Pada PPDB Jawa Tengah tahun ini, dibagi menjadi 4 jalur penerimaan, yaitu jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan orangtua, dan jalur prestasi akademik maupun non akademik.
Agar tak kebingungan, berikut jadwal PPDB Jawa Tengah dan syarat yang diperlukan.
Simak penjelasannya.
Jadwal PPDB Jawa Tengah untuk Jenjang SMK
• Pengajuan akun dan verifikasi berkas di Satuan Pendidikan SMA Negeri - 15-28 Juni 2022
• Aktivasi akun, pendaftaran, dan perubahan pilihan - 29 Juni 2022
• Evaluasi Pengaduan - 1-3 Juli 2022
Baca Juga: Cara Daftar PPDB di DKI Jakarta Secara Online untuk Jenjang SMP
• Pengumuman Hasil - 4 Juli 2022
• Daftar Ulang - 5-7 Juli 2022
• Awal Tahun Ajaran Baru 2022/2023 - 18 Juli 2022
Syarat daftar PPDB
1. Jalur Zonasi
• Berdasarkan jarak terdekat dari tempat tinggal sesuai KK dengan satuan pendidikan di wilayah zonasinya.
• Diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
• Enggak diberlakukan SKD kecuali dalam kondisi khusus seperti bencana alam.
• Kebijakan Daerah : ZONASI KHUSUS paling banyak 10 persen untuk wilayah kecamatan yang belum memiliki SMA Negeri atau SMK Negeri.
Baca Juga: Tak Perlu Bingung, Begini Cara Memantau Hasil PPDB Online 2022 Lewat HP
• Calon Peserta Didik (CPD) dari Pondok Pesantren dan Panti Asuhan berlaku zonasi sesuai tempat kedudukan Ponpes/Panti Asuhan.
• Prioritas seleksi: Jarak tempat tinggal terdekat serta usia yang lebih tua.
2. Jalur Afirmasi
• Keluarga dengan ekonomi enggak Mampu
• Yatim dan/atau Piatu (Orangtua meninggal akibat COVID-19)
• Anak panti asuhan
• Anak tenaga kesehatan
3. Perpindahan Orangtua
Untuk calon peserta didik yang mengikuti orangtuanya karena pindah tugas tak perlu khawatir karena akan diakomodir.
Baca Juga: Cara Daftar PPDB SMA Online 2022 Jakarta, Simak Penjelasannya di Sini
Namun, hal tersebut harus dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan. Berikut syaratnya:
• Diperuntukkan bagi CPD yang mengikuti kepindahan tugas orangtua/walinya dan anak guru
• Dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan
• Pindah tugas sekurangnya antar kabupaten/kota
4. Jalur Prestasi
• Bagi CPD di dalam dan luar wilayah zonasi Seleksi Prestasi berdasarkan nilai rapor dan bobot nilai prestasi akademik dan non akademik.
• Bukti prestasi diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahu sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Febryan Kevin |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar