GridKids.id - Undang-Undang Dasar merupakan salah satu pedoman bangsa Indonesia untuk menjalankan aktivitas.
Selain itu, ada manfaat Undang-Undang Dasar yang terdapat dalam materi PPKn kelas 7 tabel 3.3.
Undang-Undang Dasar memiliki manfaat untuk negara dan bangsa Indonesia.
Bukan hanya itu, Undang-Undang Dasar mempunyai banyak manfaat untuk bangsa dalam mengatur segala hal.
Lantas, apa saja manfaat Undang-Undang Dasar? Yuk, kita cari tahu!
1. Manfaat Warga Negara
Undang-Undang Dasar memiliki isi aturan dasar kehidupan di Indonesia.
Oleh sebab itu, warga negara perlu mematuhi aturan yang ada dalam Undang-Undang Dasar.
Dengan mematuhi aturan yang ada memiliki manfaat untuk terciptanya tata tertib.
Baca Juga: Kunci Jawaban IPS Kelas 9 SMP: Apa Dampak Perdagangan Internasional?
2. Manfaat untuk Bangsa dan Negara
Manfaat Undang-Undang Dasar untuk bangsa dan negara ialah hukum tertinggi dan memiliki sifat fundamental.
Untuk yang belum tahu, fundamental merupakan sifat dasar atau pokok.
Dengan adanya Undang-Undang Dasar maka hidup berbangsa dan bernegara menjadi teratur dan tertib.
3. Akibat enggak Memiliki Undang-Undang Dasar
Negara yang enggak memiliki Undang-Undang Dasar maka kehidupan berbangsa dan bernegara menjadi kurang harmonis.
Bahkan enggak memiliki Undang-Undang bisa memicu keributan antar warga negara karena sulit hidup.
Selain itu, negara enggak memiliki Undang-Undang Dasar maka bangsa dan negara menjadi sulit menjalankan roda pemerintahan karena rawan terjadi keributan.
Ini karena, negara yang enggak memiliki Undang-Undang Dasar untuk menjadi pegangan.
Baca Juga: Kunci Jawaban Materi PPKn Kelas 7 SMP Tebel 6.3: Tujuan Otonomi Daerah
Nah, itu tadi arti penting Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Baca Juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 7 SMP: Sikap Toleransi dalam Kehidupan Manusia
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Penulis | : | Febryan Kevin |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar