GridKids.id - Kids, tahukah kamu bahwa setiap manusia yang hidup memiliki Hak Asasi Manusia atau HAM yang dibawanya sejak lahir?
Menurut John Locke, seorang filsuf Inggris, HAM adalah hak yang dibawa sejak lahir dan secara kodrati melekat pada diri tiap manusia dan enggak bisa diganggu gugat (bersifat mutlak).
Pengertian HAM juga tertulis dalam UU No. 39 tahun 1999, yaitu sebagai seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
HAM meliputi hak asasi pribadi, hak asasi ekonomi, hak asasi politik, hak asasi sosial dan kebudayaan, hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan, dan hak asasi manusia untuk mendapat perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan.
Baca Juga: Hak Asasi Manusia yang Terkandung dan Tertulis Dalam Undang-Undang
Namun, pada realitanya hingga saat ini masih sering terjadi pelanggaran HAM di sekitar kita.
Pelanggaran HAM terjadi ketika HAM seseorang enggak dijaga, dilindungi, dihormati, atau bahkan sampai dicabut dan diabaikan.
Source | : | Bobo.grid.id,kids.grid.id,Kompas.com |
Penulis | : | Ayu Ma'as |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar