GridKids.id - Pemerintah DKI Jakarta telah menyediakan vaksin COVID-19 jenis Moderna untuk masyarakat umum yang sudah dimulai sejak hari ini.
Terdapat sejumlah syarat bagi warga yang ingin mendapatkan vaksin Moderna sesuai dengan Surat Edaran Kepala Dinas Kesehatan DKI Nomor 8561/-1.772.1.
Surat ini ditujukan kepada Kepala Suku Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Kepala Pusat Pelayanan Kesehatan Pegawai, Kepala Puskesmas Kecamatan, dan Direktur Rumah Sakit.
Baca Juga: Vaksin Moderna Manjur 93 Persen Menangkal COVID-19 dan Tahan 6 Bulan
Vaksin moderna diketahui dan dipercaya ampuh 93 persen untuk mencegah datangnya COVID-19.
Dengan keampuhan yang tinggi, para ahli meyakini vaksin moderna dinyatakan bisa bertahan dalam kurun waktu 6 bulan.
Vaksin ini diproduksi dan dikembangkan oleh teknologi mRNA yang manjur usai suntikan dosis kedua.
Baca Juga: Dibilang Bisa Sebagai Pengganti Nasi, Ubi Punya Manfaat Mencegah Kanker
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Putu Bagoes |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar