7. Kegiatan di pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara, kecuali restoran, supermarket, dan pasar swalayan dengan beberapa aturan.
8. Tempat ibadah enggak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah.
9. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.
11. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.
12. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.
Baca Juga: 4 Cara Ini Memastikanmu Tetap Sehat dan Produktif Selama PPKM Berlangsung
13. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:
a. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
b. Menunjukkan PCR h-2 untuk pesawat udara serta Antigen (h-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;
c. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka (a) dan (b) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali, enggak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek;
d. Sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Danastri Putri |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar