Enggak Ada Perubahan Peraturan PPKM Darurat
Enggak ada perubahan pada paraturan pelaksanaan PPKM Darurat dan PPKM Mikro pada instruksi baru dari pemerintah,
Pemerintah masih melakukan peraturan untuk pembatasan-pembatasan yang tertuang dalam Inmendagri nomor 15 hingga 21.
Seperti misalnya, perkantoran di sektor non-esensial melaksanakan peraturan kerja dari rumah (work from home/WFH) secara 100 persen.
Baca Juga: Fakta Mengenai Berjemur di Pagi Hari untuk Mencegah Terinfeksi COVID-19
Sektor esensial diizinkan untuk beroperasi dengan 50 persen karyawan yang bekerja
Adapun, sektor kritikal diizinkan untuk beroperasi 100 persen.
Selain itu, sistem belajar mengajar di sekolah dilakukan secara daring atau online dengan enggak ada pertemuan tatap muka.
Tempat ibadah juga diminta agar enggak menggelar ibadah berjamaah selama PPKM Darurat berlangsung.
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Putu Bagoes |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar