4 Kalangan yang Boleh Mengajukan SIKM
Berikut ini empat kalangan yang boleh mengajukan SIKM selama masa larangan mudik Lebaran tahun ini:
1. Kunjungan keluarga sakit
2. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
3. Ibu hamil yang didampingi oleh satu orang keluarga
4. Kepentingan persalinan yang didampingi paling banyak dua orang
Baca Juga: Mudik Lebaran Resmi Dilarang, Catat Tanggal Larangan Mudik Tahun 2021
Ketentuan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 569 Tahun 2021 tentang prosedur pemberian surat izin keluar masuk (SIKM) DKI Jakarta selama larangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021.
O iya, permohonan SIKM DKI Jakarta tersebut hanya dibuka untuk melayani kepentingan nonmudik secara perorangan, Kids.
Nah, pengajuan SIKM bisa dilakukan secara online dengan mengakses situs resmi JakEVO.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Rahwiku Mahanani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
Komentar