GridKids.id - Kids, apakah kamu pernah mendengar mengenai istilah hak veto?
Hak veto atau veto power dalam Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) merupakan hak istimewa yang dimiliki anggota tetap Dewan Keamanan PBB (DK-PBB).
Mengapa dikatakan hak istimewa?
Baca Juga: Definisi, Tugas, dan Wewenang Dewan Keamanan PBB, Sudah Tahu?
Pasalnya, anggota tetap DK-PBB yang mempunyai hak veto dapat membatalkan keputusan, ketetapan, serta rancangan peraturan yang sudah dirundingkan.
Hak veto sejatinya sudah dilakukan di organisasi internasional sebelum PBB, yakni Liga Bangsa-bangsa (LBB).
Nah, negara mana sajakah yang mempunyai hak "spesial" ini dan bagaimana sejarahnya?
Yuk, simak ulasannya!
Source | : | un.org |
Penulis | : | Putu Bagoes |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
Komentar