Intisari-Online.com – Meski masih dalam masa tanggap darurat Covid-19, siswa lulusan SD dan SMP, tetap harus mempersiapkan diri meneruskan ke jenjang pendidikan selanjutnya.
Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020 di wilayah DKI Jakarta dilaksanakan secara online.
Untuk tahun ini peserta didik tidak perlu mencantumkan nilai ujian nasional (UN), namun diganti dengan nilai rapor seperti yang sudah tercantum pada persyaratan pendaftaran PPDB DKI Jakarta.
Hal tersebut mengacu pada Surat Keputusan Nomor 501 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis (juknis) penerimaan peserta didik tahun pelajaran 2020/2021 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga: Catat! Syarat Pendaftaran Sekolah dan Tahapan PPDB DKI Jakarta 2020
Dilansir dari laman resmi Disdik DKI Jakarta, keputusan yang ditandatangani oleh Kepala Disdik DKI Jakarta Nahdiana ini ditetapkan di Jakarta pada 11 Mei 2020.
Bagi calon siswa baru jenjang SMP dan SMA negeri, berikut ini jadwal pendaftaran PPDB 2020:
- Pelayanan secara daring melalui laman ppdb.jakarta.go.id
- Layanan sistem informasi dilaksanakan secara 24 jam nonstop.
Penulis | : | K. Tatik Wardayati |
Editor | : | K. Tatik Wardayati |
KOMENTAR