GridKids.id - Halo, Kids, masih bersama GridKids untuk membahas materi Pendidikan Pancasila kelas XII SMA.
Kamu sudah membahas sebelumnya tentang peringatan hari HAM sedunia dan kenapa kita harus senantiasa menegakkannya.
Dalam perlindungan HAM, dikenal jenis hak nonderogable.
Hak nonderogable adalah elemen HAM yang tak bisa direnggut dalam keadaan apa pun dan oleh siapa pun.
Hak ini dilindungi pasal 28I, cek UUD NRI Tahun 1945 dan Pasal 4 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Hak yang terdapat di UU itu tercantum dalam beberapa poin, seperti:
1. Hak untuk hidup
2. Hak untuk tidak disiksa
3. Hak kebebasan pribadi, pikiran, dan hati nurani
4. Hak beragama
5. Hak untuk tidak diperbudak
Baca Juga: Makna UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pendidikan Pancasila Kelas XII
6. Hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum
7. Hak untuk tak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut.
Dari uraian di atas, ada hal-hal yang sangat prinsipil dan enggak bisa dicabut apa pun alasannya.
Perundungan adalah pelanggaran hak yang bisa mengarah ke pelanggaran terhadap kategori hak nonderogable.
Hal ini perlu diperhatikan karena bisa menyebabkan seseorang jadi enggak bisa hidup layak seperti manusia yang punya hak bawaan itu.
Inilah kenapa kamu sebagai pelajar dilarang merundung atau membully orang lain.
Merundung atau membully adalah perbuatan yang enggak terpuji. Ketika kita melakukannya, kita sudah merendahkan sesama kita.
Selain itu, kita juga sudah melanggar hukum dan norma sosial yang berlaku di masyarakat.
Pertanyaan: |
Apa yang dimaksud dengan hak nonderogable? |
Petunjuk, cek lagi halaman 1. |
----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.