Find Us On Social Media :

Pengertian Sosiologi Hukum Menurut Para Ahli, dari Soerjono Soekanto hingga Gurvitch

Sosiologi hukum adalah cabang ilmu yang mempelajari tentang hubungan hukum dengan masyarakat.

GridKids.id - Kids, apa yang kalian ketahui tentang sosiologi hukum?

Secara umum, sosiologi hukum adalah cabang ilmu yang mempelajari tentang hubungan ilmu hukum dengan masyarakat.

Nah, kali ini GridKids akan mengajak kalian melihat pengertian sosiologi hukum, ya.

Yuk, langsung saja kita simak pengertian sosiologi hukum!

Pengertian Sosiologi dari Para Ahli

1. Soerjono Soekanto

Sosiologi hukum adalah cabang ilmu pengetahuan yang meneliti mengapa manusia patuh terhadap hukum, dan mengapa seseorang gagal menaatinya.

Cabang ilmu ini juga mengkaji faktor-faktor sosial yang memengaruhi kepatuhan individu terhadap hukum.

2. Satjipto Rahardjo

Sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari fenomena hukum, dengan mencoba keluar dari batasan peraturan hukum.

Sosiologi hukum juga berupaya mengamati hukum yang dijalankan oleh masyarakat.

Baca Juga: Biografi Auguste Comte, Tokoh yang Dijuluki Sebagai Bapak Sosiologi Dunia

2. R. Otje Salman

Sosiologi hukum adalah cabang ilmu yang mengkaji hubungan timbal balik antara hukum dan gejala sosial.

3. David N. Schiff

Sosiologi hukum adalah studi sosiologi terhadap fenomena hukum yang spesifik.

Hukum ini juga berhubungan dengan proses interaksional hingga konstruksi sosial.