Adendum merupakan sesuatu yang ditambahkan dan dijadikan bagian dari dokumen aslinya.
Nah, berikut ini merupakan beberapa perbedaan antara amandemen dan adendum, di antaranya:
1. Adendum merupakan perubahan yang dibuat dalam perjanjian yang sudah ada.
Berbeda dengan adendum, amandemen merupakan memasukkan dokumen tambahan dalam dokumen yang sudah ada.
2. Amandemen hanya bisa dilakukan oleh orang yang telah menandatangani dokumen tersebut.
Sementara adendum berupa lampiran tambahan pada dokumen yang ada sehingga dapat dibuat oleh siapa saja.
3. Amandemen merupakan bagian dari kontrak sampai negosiasi, sedangkan adendum adalah bagian kontrak yang sah dan mengikat.
4. Amandemen disebut juga dengan mengoreksi, membuat perubahan, memperbaiki, memasukkan informasi tambahan ke dokumen.
Berbeda dengana amandemen, adendum berupa catatan informasi atau penjelasan mengenai persyaratan pihak terkait yang belum ditentukan dalam dokumen asli.
Demikianlah informasi tentang kelebihan amandemen UUD 1945 dilihat dari tujuan perubahannya.
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.