Find Us On Social Media :

Kemendikbudristek Keluarakan Surat Edaran Terkait Kegiatan Wisuda Anak Sekolah: Tak Wajib!

Pro kontra anak sekolah lakukan acara wisuda

GridKids.id - Belakangan ramai diperbincangkan di media sosial soal tradisi wisuda TK, SD, SMP, SMA. 

Ada yang pro dengan wisuda ada juga kontra atau menolak dengan diadakan acara tersebut.

Adanya hal itu, membuat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) angkat suara.

Menurut Kepala Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbud Ristek Bapak  Anindito Aditomo, prinsip Kemendikbud menegaskan kegiatan tradisi wisuda pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah tidak boleh dijadikan kegiatan wajib yang memberatkan orangtua/wali murid.

"Kami juga mengingatkan satuan pendidikan bersama dengan komite sekolah untuk mendiskusikan dan melakukan musyawarah dalam menentukan kegiatan bersama pada satuan pendidikan dengan melibatkan orangtua/wali murid, sebagaimana amanat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah," kata Bapak Anindito Aditomo dikutip dari Kompas.com.

Dia menegaskan, sesuai ketentuan perundang-undangan satuan PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah harus dikelola oleh pemerintah daerah (Pemda).

"Oleh karena itu pengawasan terhadap satuan pendidikan juga merupakan tanggung jawab Pemda sesuai kewenangannya," jelas beliau.

Kemendikbud Ristek juga menyampaikan yang harus dilihat dari kegiatan wisuda adalah apakah wisuda dapat menjadi bekal untuk menggapai pendidikan yang lebih tinggi atau hanya sebagai budaya. 

Nah, dibandingkan pelaksanaan wisuda, tentu lebih penting meningkatkan kualitas pembelajaran dan layanan pendidikan kepada peserta didik. Oleh karena itu Kemendikbud Ristek telah mengeluarkan surat edaran melarang sekolah mewajibkan wisuda.

Isi surat edaran

Edaran tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Suharti di Jakarta pada 23 Juni 2023.

Baca Juga: Unik dan Keren, Kampus Ini Gelar Wisuda Pakai Robot untuk Gantikan Wisudawan yang Enggak Bisa Hadir karena Pandemi

Berikut ini selengkapnya isi surat edaran Kemedikbud terkait penyelenggaraan wisuda:

1. Memastikan satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah agar tak menjadikan kegiatan wisuda sebagai kegiatan yang bersifat wajib.

Pelaksanaan kegiatan wisuda tak boleh membebani orangtua atau wali peserta didik.

2. Memastikan bahwa kegiatan, pada satuan pendidikan anak usia ini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah untuk melibatkan komite sekolah, dan orangtua atau wali peserta didik sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah

3. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Kabupaten atau Kota agar melakukan pembinaan kepada seluruh satuan pendidikan di wilayahnya untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan kualitas layanan kepada peserta didik.

Diketahui sebelumnya, kegiatan wisuda bagi lulusan TK sampai SMA/SMK menuai kontra karena dianggap memberatkan orang tua.

Bahkan membuat sejumlah pihak, termasuk Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), meminta Kemendikbudristek untuk membuat aturan tegas soal ini.
 
 
an itu harus atas persetujuan orang tua, dan bersifat tak wajib.
 
 
 

-----

Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.