GridKids.id - Kids, apa kamu salah satu pengguna kendaraan umum?
Sejak adanya pandemi COVID-19, sejumlah moda transportasi umum telah mengubah persyaratan perjalanan.
Kini Indonesia telah beralih ke fase endemi Covid-19. Sehingga terjadi beberapa perubahan lagi, Kids.
Salah satu perubahan yang utama adalah pencabutan kewajiban penggunaan masker.
Kemenhub menerbitkan sebanyak empat Sudar Edaran (SE), yaitu: SE Nomor 14 (transportasi darat), SE Nomor 15 (transportasi laut), SE Nomor 16.
Lalu bagaimana syarat terbaru penggunaan transportasi umum, ya?
1. Syarat naik pesawat
Berdasarkan PT Angkasa Pura II (Persero) terdapat 20 bandara yang menerapkan ketentuan yang ada di dalam SE Kemenhub Nomor 16 Tahun 2023.
Berdasarkan ketentuan tersebut, para penumpang rute domestik dan internasional dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 hingga booster kedua atau dosis keempat.
Selain itu, para penumpang diperbolehkan untuk enggak menggunakan masker jika dalam keadaan sehat.
Sedangkan bagi para penumpang yang sedang berada dalam keadaan enggak sehat dianjurkan untuk menggunakan masker yang baik di dalam pesawat.