a. Negosiasi formal
Negosiasi formal adalah negosiasi yang hanya dapat diselesaikan dengan cara yang formal atau ada hitam di atas putih.
Pada negosiasi jenis ini, untuk mendapatkan kesepakatan yang adil, maka kedua belah pihak harus menyelesaikannya melalui jalur hukum yang sah.
Biasanya negosiasi formal dilakukan oleh perusahaan-perusahaan besar yang tidak ingin mengalami kerugian saat bernegosiasi.
b. Negosiasi informal
Berbanding terbalik dengan negosiasi formal yang diselesaikan dengan jalur hukum, negosiasi informal dapat diselesaikan di mana saja, kapan saja, dan dengan siapa saja.
Negosiasi informal dilakukan tanpa mengenal waktu, tempat, dan orang dengan tujuan untuk mendapatkan kesepakatan.
c. Negosiasi dengan pihak penengah
Negosiasi ini dilakukan oleh negosiator yang berjumlah dua orang atau lebih, sehingga untuk mendapatkan kesepakatan yang adil dan sesuai dibutuhkan seorang pihak ketiga atau mediator.
Seorang mediator harus bersifat netral atau tidak memihak salah satu negosiator.
Baca Juga: Materi Bahasa Indonesia Kelas 10, Pengertian, Ciri-Ciri Teks Negosiasi
Mediator bertugas untuk membuat keputusan akhir yang adil dari negosiasi yang telah dilakukan oleh kedua belah pihak atau lebih.