Find Us On Social Media :

Pengertian dan Jenis Penyelesaian Sengketa Non-litigasi, Materi PPKn Kelas XI SMA

Penyelesaian sengketa non-litigasi.

GridKids.id - Kids, sebelumnya kamu sudah belajar tentang penyelesaian sengketa.

Pada buku materi PPKn kelas XI SMA juga membahas tentang penyelesaian sengketa.

Namun tahukah kamu tentang penyelesaian sengketa nonlitigasi?

Nah, kali ini GridKids akan mengajak kalian mengetahui pengertian penyelesaian sengketa nonlitigasi.

Lantas, apa pengertiannya? Yuk, kita simak informasinya!

Penyelesaian Sengeketa Nonlitigasi

Ligitasi adalah sebuah istilah dari dunia hukum yang berkaitan dengan proses penyelesaian masalah.

Akan tetapi, penyelesaian masalah ini dilakukan di dalam sistem peradilan yang berdasarkan hukum yang berlaku.

Contohnya adalah sidang kasus sengketa antara pihak A dan B yang melalui jalur pengadilan.

Itu artinya, penyelesaian sengketa non-litigasi adalah penyelesaian masalah tanpa jalur hukum.

Hal ini juga merupakan salah satu alternatif yang bisa dilakukan untuk memecahkan masalah sengketa.

Baca Juga: Sengketa Internasional dan Contoh Kasusnya, Materi PPKn Kelas XI

Definisi tersebut tertuang dalam UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Nah, ada beberapa jenis penyelesaian masalah non-litigasi yang bisa dilakukan oleh pihak yang bersengkta.

Sekarang pahami beberapa contoh penyelesaian masalah non-litigasi, ya.

Ada beberapa jenis penyelesaian masalah non-litigasi yang bisa dilakukan, antara lain:

1. Negosiasi

Negosiasi adalah salah satu jenis penyelesaian masalah non-litigasi.

Proses ini dilakukan dengan mencari penawaran terbaik terkait sengketa yang terjadi.

2. Konsultasi

Konsultasi artinya melibatkan pihak ketiga untuk merumuskan masalah dan mencari jalan tengah.

Pihak konsultan harus bersikap netral demi mencapai kesepakatan bersama.

3. Mediasi

Baca Juga: Penyebab Terjadinya Sengketa Internasional, Materi PPKn Kelas XI SMA

Masih dengan pihak ketiga, mediasi juga dilakukan dengan bantuan pihak lain untuk memecahkan masalah.

Mediator juga harus dari pihak yang tak membela siapapun atau netral.

4. Konsiliasi

Konsiliasi adalah upaya mempertemukan pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan sengketa.

Penyelesaian kemudian dilakukan secara negosiasi dengan melibatkan pihak ketiga yang disebut konsiliator.

5. Penilaian ahli

Penilaian ahli adalah upaya penyelesaian sengketa dengan menunjuk ahli yang relevan.

Ahli kemudian akan memberikan pendapatnya terhadap sengketa yang terjadi.

Jadi itilah beberapa langkah penyelesaian sengketa non-litigasi ya, Kids.

-----

Ayo kunjungiadjar.iddan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia