Definisi tersebut tertuang dalam UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Nah, ada beberapa jenis penyelesaian masalah non-litigasi yang bisa dilakukan oleh pihak yang bersengkta.
Sekarang pahami beberapa contoh penyelesaian masalah non-litigasi, ya.
Ada beberapa jenis penyelesaian masalah non-litigasi yang bisa dilakukan, antara lain:
1. Negosiasi
Negosiasi adalah salah satu jenis penyelesaian masalah non-litigasi.
Proses ini dilakukan dengan mencari penawaran terbaik terkait sengketa yang terjadi.
2. Konsultasi
Konsultasi artinya melibatkan pihak ketiga untuk merumuskan masalah dan mencari jalan tengah.
Pihak konsultan harus bersikap netral demi mencapai kesepakatan bersama.
3. Mediasi
Baca Juga: Penyebab Terjadinya Sengketa Internasional, Materi PPKn Kelas XI SMA