Find Us On Social Media :

Apa Perbedaan antara Hukum Pidana dan Hukum Perdata? Ini Penjelasannya

Terdapat perbedaan antara hukum pidana dan hukum perdata.

GridKids.id - Kali ini kita akan membahas tentang perbedaan hukum pidana dan hukum perdata.

Kedua jenis hukum ini dibedakan berdasarkan isinya yang belum banyak diketahui.

Hukum pidana termasuk ke dalam kategori hukum publik yang mana merupakan hukum untuk mengatur kepentingan umum.

Sedangkan hukum perdata adalah hukum privat yang mana secara materi dan prosesnya didasarkan pada kepentingan pribadi.

Jadi, secara umum hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara seseorang dan orang lain dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.

Pengertian Hukum Pidana dan Perdata

Hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan diancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan.  

Sedangkan, hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di negara dan mengatur ketentuan tentang perbuatan yang tak boleh dilakukan, dilarang dan ancaman pidana bagi pelakunya.

Hukum pidana bisa diartikan secara umum sebagai ketentuan yang mengatur tentang tindakan yang tak boleh dilakukan.

Lalu untuk hukum perdata sendiri menurut Prof. Subekti, hukum perdata itu meliputi hukum privat materiil, yang berarti segala hukum pokok yang mengatur kepentingan perseorangan.

C.S.T Kansil mengatakan bahwa hukum perdata adalah rangkaian peraturan hukum yang mengatur hubungan antar satu orang dengan lainnya, menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.

Baca Juga: 4 Contoh Hukum Publik dan Perbedaannya dengan Hukum Privat, Apa Saja?

Jadi, bisa disimpulkan bahwa hukum perdata secara umum adalah hukum yang mengatur perseorangan dan hubungannya dengan orang lain.

Tujuan Hukum Pidana dan Perdata

Hukum pidana bertujuan untuk melindungi kepentingan umum dan mengatur implikasi secara langsung pada masyarakat.

Bisa diartikan bahwa saat tindak pidana dilakukan seseorang, hal ini bisa berdampak buruk pada keamanan, kesejahteraan, dan ketertiban umum masyarakat.

Hukum pidana dikenal bersifat ultimum remedium, yang berarti upaya terakhir untuk menyelesaikan suatu perkara.

Terdapat sanksi yang menyertai dalam hukum pidana, Kids.

Sedangkan pada hukum perdata, ia bersifat privat yang mengatur tentang hubungan antar perorangan.

Akibat dari ketentuan hukum perdata yang berada di KUH Perdata biasanya berdampak langsung bagi pihak yang terlibat.

Namun, ketentuan hukum itu enggak berakibat secara langsung bagi kepentingan umum.

Contoh Kasus Hukum Pidana dan Perdata

Baca Juga: Apa Itu Hukum Perdata? Ini Pengertian, Sumber, dan Pembagiannya

Salah satu contoh kasus hukum pidana yang pernah terjadi di Indonesia adalah kasus Antashari Azhar, kasus Mirna kopi sianida, dan kasus Nenek Minah.

Sedangkan contoh kasus hukum perdata, adalah masalah hutang piutang, warisan, sengketa kepemilikan, hingga hak asuh anak.

Itulah perbedaan antara hukum pidana dan hukum perdata yang bisa dilihat dari pengertian, tujuan, dan contohnya.

-----

Ayo kunjungiadjar.iddan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.