Find Us On Social Media :

3 Aspek Utama Kedaulatan Negara Menurut Konsep Hukum Internasional

Kedaulatan negara adalah kekuasaan tertinggi dalam suatu negara yang dipegang oleh negara itu sendiri.

Sementara hukum internasional ialah hukum yang mengatur entitas berskala internasional.

Maka dari itu, hukum internasional harus ditaati setiap negara-negara yang saling berhubungan.

Melansir dari gramedia.com, secara umum negara yang melanggar hukum atau aturan internasional maka akan mendapatkan hukuman berupa penurunan nilai kredibilitas di mata masyarakat.

Untuk mengetahui aspek-aspek utama dalam kedaulatan negara menurut konsep hukum internasional, simak informasi di bawah ini, ya.

Aspek-Aspek Utama Kedaulatan Negara Menurut Konsep Hukum Internasional

Menurut konsep hukum internasional terdapat tiga aspek utama kedaulatan negara, antara lain:

1. Aspek Intern Kedaulatan

Aspek intern kedaulatan merupakan wewenang atau hak eksklusif suatu negara.

Nah, hak eksklusif tersebut meliputi bentuk lembaga, cara kerja lembaga, dan hak untuk membuat undang-undang yang diinginkan, serta tindakan untuk mematuhi.

2. Aspek Ekstern Kedaulatan

Baca Juga: 5 Contoh Penerapan Makna Kedaulatan Rakyat di Indonesia, Apa Saja?