GridKids.id - Setiap negara di dunia menganut kedaulatan yang berbeda-beda.
Nah, sebagai contoh Indonesia merupakan negara yang menganut kedaulatan rakyat sehingga pemegang kekuasaan tertinggi adalah rakyat.
Ada beberapa macam kedaulatan di dunia, yaitu kedaulatan Tuhan, kedaulatan raja, kedaulatan negara, kedaulatan hukum, dan kedaulatan rakyat.
Pada artikel ini GridKids akan mempelajari tentang ciri-ciri kedaulatan raja dan daftar negara yang menganutnya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi atas pemerintahan negara, daerah, dan sebagainya.
Sementara kedaulatan raja ialah suatu bentuk kedaulatan yang kekuasaan tertingginya ada pada raja.
Melansir dari gramedia.com, kedaulatan raja merupakan turunan dari kedaulatan Tuhan yang masih berjalan hingga saat ini dan menjadi salah satu sumber hukum dari sebuah negara.
Raja dianggap sebagai wakil Tuhan untuk urusan duniawi dan kekuasaannya bersifat mutlak.
Meski demikian, penganut teori ini percaya bahwa kedaulatan bersumber dari raja bukan Tuhan, ya.
Selain itu, raja juga bertanggung jawab sekaligus bertindak atas namanya sendiri bukan atas nama Tuhan, Kids.
Diketahui bahwa Niccolo Machiavelli adalah tokoh yang mengungkapkan teori kedaulatan raja melalui karyanya yang berjudul Il Principle, Kids.
Baca Juga: 5 Contoh Penerapan Makna Kedaulatan Rakyat di Indonesia, Apa Saja?
Selain Machiavelli, ada pula beberapa tokoh dunia yang menganut kedaulatan raja, yaitu Jean Bodin, Thomas Hobbes, dan F. Hegel.
Yuk, kita cari tahu sama-sama apa saja ciri-ciri dan negara yang menganut kedaulatan raja, ya!
Ciri-Ciri Kedaulatan Raja
Di bawah ini merupakan ciri-ciri kedaulatan raja, antara lain:
1. Raja dianggap sebagai keturunan dewa atau Tuhan.
2. Raja berkuasa di atas segala-galanya.
3. Kekuasaan tertinggi berada di tangan raja.
4. Enggak tunduk pada konstitusi.
5. Berkuasa secara mutlak atau absolut sehingga raja memiliki kuasa penuh untuk memerintah negaranya.
Lantas, negara mana saja yang menganut kedaulatan raja?
Baca Juga: 3 Jenis Kedaulatan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Penjelasannya
Melansir dari Kompas.com, berikut ini negara yang menganut kedaulatan raja, antara lain:
1. Prancis
2. Jerman
3. Brunei Darussalam
4. Thailand
Diketahui negara Prancis dan Jerman menganut kedaulatan raja pada masa pemerintahan Hitler.
Sementara, Brunei Darrusalam dan Thailand termasuk negara yang hingga saat ini menerapkan kedaulatan raja.
Itulah informasi tentang ciri-ciri kedaulatan raja dan negara yang menganutnya, ya, Kids.
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.