Find Us On Social Media :

Sistematika Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Sebelum Amandemen

Sistematika Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Sebelum Amandemen

3. Perubahan Ketiga UUD 1945: Sidang Umum MPR pada 1-9 November 2001

4. Perubahan Keempat UUD 1945: Sidang Umum MPR pada 1-11 Agustus 2002

Pelaksanaan amandemen UUD 1945 enggak mengubah dasar negara, bentuk negara, maupun pemerintahan Indonesia yang sudah ditetapkan sejak dahulu.

Hal tersebut bertujuan untuk memperbaiki dan menyempurnakan undang-undang tanpa mengubah pasal yang sudah ada.

Sistematika Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Sebelum Amandemen

Berdasarkan aspek sistematika, Undang-Undang Dasar 1945 sebelum amandemen terdiri dari 3 bagian, yaitu:

1. Pembukaan (preambule)

2. Batang tubuh

3. Penjelasan.

Inilah penjelasan lebih lanjut tentang sistematikan Undang-Undang Dasar 1945 sebelum amandemen:

1. Pada pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 terdapat 4 alinea dan 4 pokok pikiran.

Baca Juga: Kunci Jawaban Manfaat Undang-Undang Dasar, Materi PPKn Kelas 8