Hanya negara yang memiliki hak untuk menentukan atau membuat hukum, tidak ada kekuasaan lain.
2. Asli
Bersifat asli dalam arti bahwa kekuasaan itu enggak berasal dari kekuasaan lain.
Kekuasaan yang dimiliki negara enggak diturunkan atau diberikan oleh kekuasaan lain.
Kedaulatan tak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi, contohnya adalah provinsi atau kota tak memiliki kedaulatan karena kekuasaan yang ada padanya adalah pemberian dari pusat.
3. Tak Terbatas
Sifat tak terbatas ini berarti kedaulatan tak ada yang membatasi. Jadi, jika ada yang membatasi maka akan melenyapkan sifat kedaulatan.
Kedaulatan enggak dapat diserahkan kepada orang atau lembaga lain, baik untuk sebagian maupun seluruhnya.
4. Permanen
Permanen berarti bahwa kedaulatan sebuah negara bersifat abadi dan tetap ada selama negara itu berdiri.
Walau negara tersebut mengalami pergantian pemerintahan, kedaulatan akan tetapa melekat.
Baca Juga: 5 Macam Kedaulatan serta Daftar Negara yang Menganutnya, Apa Saja?