Find Us On Social Media :

3 Dasar Kedaulatan Rakyat di Indonesia dan Prinsipnya Menurut UUD 1945

Kedaulatan rakyat diartikan bahwa rakyat memegang kekuasaan tertinggi dalam penyelenggaraan suatu pemerintahan.

Hal ini menjadikan bangsa Indonesia bebas melakukan apa saja dan memiliki kekuasaan penuh untuk mencapai tujuan, kebutuhan, dan cita-cita hidupnya.

Yuk, simak informasi berikut ini untuk mengetahui dasar atau landasan kedaulatan rakyat di Indonesia, Kids!

Dasar Kedaulatan Rakyat di Indonesia

Melansir dari kompas.com, berikut ini merupakan dasar atau landasan yang digunakan dalam kedaulatan rakyat di Indonesia, antara lain:

1. UUD Pasal 1 Ayat 2

UUD 1945 pasal 1 ayat 2 menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD 1945.

Nah, diketahui pelaksanaan tersebut berupa bahwa lembaga-lembaga negara dan rakyat berperan menjalankan tugas negara.

Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk representasi kedaulatan rakyat, Kids.

2. Pancasila Sila Keempat

Sila keempat Pancasila berbunyi "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan".

Baca Juga: Soal dan Jawaban Materi TVRI Hari Ini Sistem Pemerintahan Daerah, 2 September 2020